Beranda / KEPULAUAN RIAU / Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan dan Lima Calon PMI Dicegah Berangkat

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan dan Lima Calon PMI Dicegah Berangkat

PROBATAM.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Menjelaskan pengungkapan tiga perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

Perkara terungkap setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang akan diberangkatkan ke Malaysia, yakni SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.

DPO Kasus Narkoba Yuwanky Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Tiba dari Singapura

Hasil penyidikan juga mengungkap pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut di daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat dan dokumen kendaraan bermotor.

Dari tiga perkara tersebut, Polda Kepri berhasil mencegah pemberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia. Saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan terhadap para korban dan puluhan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan ahli dari KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan ahli pidana.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, atas perbuatannya, Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta (enam ratus juta rupiah) untuk tindak pidana TPPO, serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (lima belas miliar rupiah) untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural.

Sinergi PWI dan BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan Lewat UKW Akbar

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah TPPO dan pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau. (*/hel)

Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1338 H di Mapolda Kepulauan Riau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement