PROBATAM.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya impor ilegal lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knock down/CKD) serta 20 rangka Harley-Davidson bekas yang berasal dari China.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap sejumlah pemasukan barang yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
Adhang menjelaskan, petugas pertama kali menemukan indikasi kejanggalan melalui hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
“Awal dari penindakan ini petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi CKD.
Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap upaya pemasukan 20 rangka Harley-Davidson bekas dengan modus misdeclaration, yakni pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya di dalam peti kemas.
Seluruh barang tersebut diimpor dari China melalui Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok.
Importasi dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS yang mengimpor tiga unit Harley-Davidson bekas, serta PT HPM yang mengimpor 20 rangka motor Harley-Davidson bekas. Hingga kini, Bea Cukai masih menghitung nilai keseluruhan barang sitaan tersebut.
Adhang menyebutkan bahwa importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Saat ini, penanganan perkara masih dilakukan melalui mekanisme administratif dan belum ditingkatkan ke tahap pidana. Sementara itu, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Pelanggaran masih di administrasi, belum sampai ke tahap pidana,” kata Adhang.(lam)





Komentar