PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (24/7/2026). Persetujuan bersama tersebut menjadi hasil dari rangkaian pembahasan yang berlangsung secara intensif dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, penyempurnaan Ranperda juga dilakukan melalui berbagai masukan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa seluruh saran yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Setelah memperoleh persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Kepulauan Riau agar dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menutup sambutannya, Bupati Aneng kembali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin serta berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.
(asy)





Komentar