PROBATAM.CO, Kota Bandung – PANGLIMA Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih memberikan kuliah umum di Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Jalan Soekarno Hatta, Selasa 23 Juni 2026.
Kuliah umum dihadiri Rektor UNINUS Prof. Dr. Endang Komara, M.SI, para Dosen serta ratusan mahasiswa bertema ‘Peran Mahasiswa Dalam Mewujudkan Bela Negara Di Era Digital’.
Pada kegiatan Pangdam III/Siliwangi Goes To Campus, Mayjen TNI Kosasih menyampaikan, bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan Pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dalam paparannya, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan, pada konteks masyarakat digital, amanat konstitusi tersebut tidak dapat dibaca secara sempit sebagai kewajiban yang hanya berkaitan dengan pertahanan fisik atau militer.
“Tranformasi teknologi informasi telah membentuk ruang baru tempat identitas kebangsaan, kepercayaan publik, kohesi sosial dan legitimasi demokrasi diproduksi sekaligus dipertaruhkan,” ucap Pangdam.
Mahasiswa, kata Pangdam, menempati posisi strategis dalam ekosistem tersebut, sebagai kelompok terdidik, mahasiswa memiliki akses relatif luas terhadap informasi, perangkat teknologi, jaringan sosial dan ruang partisipasi publik.
“Dengan demikian, mahasiswa perlu mengubah kedekatan mereka dengan teknologi menjadi kapasitas kebangsaan, kemampuan memverifikasi informasi, menjaga etika komunikasi, melindungi privasi, berpartisipasi dalam demokrasi serta mengembangkan inovasi sosial,” ujar Pangdam.
Urgensi pembahasan ini semakin kuat karena ruang digital menjadi arena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, propaganda, polarisasi identitas, perundungan Siber, kebocoran data dan serangan terhadap nalar publik.
Vosoughi et al (2018) menemukan bahwa informasi palsu dapat menyebar lebih cepat, lebih luas dan lebih dalam daripada informasi benar. Alcott dan Gentzkow (2017) juga menunjukan bahwa media sosial memainkan peran penting dalam penyebaran berita palsu, khususnya isu politik.
Pergeseran Makna Bela Negara Dalam Era Digital
Pangdam mengungkapkan, UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara menempatkan bela negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
“Dalam.rumusan hukum tersebut, bela negara tidak semata mata dimaknai sebagai mobilisasi militer, tetapi juga sebagai partisipasi warga negara sesuai fungsi, profesi dan kapasitasnya. Penegasan ini penting karena mahasiswa dapat menjalankan bela negara melalui jalur pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sesuai profesi keilmuan dan partisipasi sosial berbasis kompetensi akademik,” tutur Mayjen TNI Kosasih.
Pada era digital, lanjut Pangdam, bela negara perlu dimaknai sebagai kemampuan warga negara menjaga kedaulatan, persatuan dan keselamatan bangsa di ruang informasi.
Negara tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga ancaman kognitif dan sosial yang bekerja melalui manipulasi informasi, polarisasi daring dan pelemahan kepercayaan terhadap institusi publik.
Lazer Et Al (2018) menegaskan bahwa fenomena berita palsu merupakan persoalan sosial-teknologis yang memerlukan respons lintas disiplin, platform digital, kebijakan publik dan kapasitas warga.
“Dengan demikian, bela negara digital adalah praktik kewargaan yang menggabungkan kesadaran kebangsaan, kecakapan literasi, tanggung jawab hukum dan solidaritas sosial. Mahasiswa perlu ditempatkan sebagai aktor sipil yang memiliki kapasitas untuk memperkuat ketahanan nasional melalui tindakan sehari-hari di ruang digital,” imbuhnya.
Pangdam mengakhiri paparannya dengan mengajak mahasiswa dan seluruh civitas akademika UNINUS untuk tetap fokus mewujudkan kedamaian dan pengabdian sesuai profesi. Rie/Sip





Komentar