PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang terus mengoptimalkan sosialisasi program diskon iuran 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Batam.
Program yang merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah tersebut memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri, termasuk pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, pekerja jasa, dan berbagai profesi informal lainnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut, padahal manfaat perlindungan yang diberikan tetap sama meskipun iuran yang dibayarkan memperoleh potongan sebesar 50 persen.
“Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Batam untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini selama masih berlangsung,” kata Budi.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting mengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang kerja. Sementara melalui Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta akan menerima santunan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang juga terus memperluas edukasi kepada komunitas pekerja informal, asosiasi usaha mikro dan kecil, kelompok nelayan, komunitas pengemudi, serta jaringan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Budi menjelaskan bahwa melalui program diskon iuran 50 persen, pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM dengan iuran yang lebih ringan tanpa adanya pengurangan manfaat yang diterima peserta.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat pekerja informal di Batam,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat pekerja informal merupakan salah satu segmen yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi, namun masih banyak yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, berbagai upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Melalui program diskon iuran 50 persen yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2026 bagi peserta BPU non-transportasi, BPJS Ketenagakerjaan berharap cakupan perlindungan pekerja informal di Kota Batam dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian. (oni)





Komentar