PROBATAM.CO, Semarang – KANTOR Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026 guna memperkuat akses keadilan masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026, dan diikuti peserta dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Sukoharjo.
Pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Murningsih, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pembukaan diawali oleh Lilin Nurchalimah, menyampaikan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti pelatihan paralegal sebagai bekal menjalankan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan.
Dikatakan Lilin, dipersiapkan dengan sungguh-sungguh karena ini merupakan pelajaran dan ilmu yang sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu yang nantinya akan bertugas di Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan masing-masing.
“Kami berharap pembelajaran ini tidak berhenti hanya selama tiga hari pelatihan saja, tetapi juga dilanjutkan dengan aktualisasi di lapangan,” ujar Lilin, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Delmawati menyampaikan bahwa pelatihan paralegal merupakan tindak lanjut program pembentukan Pos Bantuan Hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada poin penguatan reformasi hukum.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan 17 angkatan pelatihan paralegal, dan Angkatan V kali ini diikuti sekitar 202 peserta dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Sukoharjo.
“Program Pos Bantuan Hukum dibentuk pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat serta memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ucap Delmawati.
Menurutnya, Pos Bantuan Hukum bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana pencegahan konflik, penguatan kesadaran hukum, serta penyelesaian masalah secara damai di tingkat awal.
Lebih lanjut, Delmawati menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, pendampingan awal, hingga layanan mediasi kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
Ia juga menyampaikan bahwa peserta akan memperoleh berbagai materi selama tiga hari pelatihan, mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), teknik penyusunan laporan dan pengaduan, bantuan hukum dan advokasi, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, peserta juga diwajibkan melaksanakan aktualisasi selama tiga bulan setelah pelatihan sebagai bagian dari implementasi layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.
“Melalui pelatihan ini kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi agen perubahan di desa dan kelurahan masing-masing yang mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Delmawati secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima Tahun 2026 dengan mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima Tahun 2026 secara resmi saya buka.”
Usai pembukaan, Lilin Nurchalimah kembali mengingatkan peserta agar tetap aktif mengikuti kegiatan, menyalakan kamera selama Zoom Meeting berlangsung sebagai bagian dari dokumentasi dan absensi, serta aktif berdiskusi selama pelatihan berlangsung.
Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026 ini menjadi salah satu langkah nyata Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mengembangkan kapasitas masyarakat desa dan kelurahan di bidang hukum, sekaligus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Pb/Rie/Ning





Komentar