PROBATAM.CO, Anambas – Langkah tegas akhirnya diambil oleh rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengaduan resmi terkait akun Facebook “Ory Jone” telah disampaikan ke Polres Kepulauan Anambas, menyusul unggahan di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pengaduan tersebut diajukan Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menjelaskan bahwa pernyataan dari akun tersebut dinilai telah melampaui batas kritik yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengarah pada pencemaran nama baik profesi.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor memaparkan kronologi kejadian, termasuk kutipan unggahan yang dinilai mengandung narasi merendahkan wartawan. Unggahan itu disebut diposting di grup Facebook Berita Seputar Anambas dan sempat memicu reaksi luas.
“Kami merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan, karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ucap Tengku, Senin (27/4/2026).
Selain itu, Tengku bersama wartawan lainnya turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar unggahan dan identitas akun yang bersangkutan. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses klarifikasi lebih lanjut.
Langkah ini, lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan insan pers di Anambas dalam menjaga marwah profesi, sekaligus memberikan pesan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lain. Setiap pernyataan di ruang digital tetap ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas unggahan tersebut. Salah satunya dengan meminta bantuan kepolisian mengidentifikasi pemilik akun “Ory Jone” guna keperluan klarifikasi.
“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa-siapa. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkas Tengku. (Asyiah)




Komentar