Beranda / Peristiwa / Remaja di Bantul Tewas Dianiaya-Dilindas, Komisi III DPR: Proses Secara Tegas

Remaja di Bantul Tewas Dianiaya-Dilindas, Komisi III DPR: Proses Secara Tegas

PROBATAM.CO, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya Ilham Dwi Saputra (16 tahun), seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat dikeroyok hingga dilindas kelompok remaja. Ia pun mendorong agar pelaku diproses secara tegas.

“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita harap Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sarifuddin Sudding, Jumat (24/4).

Sebelumnya, Ilham diketahui dikeroyok sejumlah pemuda secara keji, mulai dari dipukuli, disundut rokok, ditusuk dengan gunting, hingga dilindas menggunakan sepeda motor berulang kali.

Sudding pun mendorong dilakukannya pemetaan terhadap kelompok-kelompok berisiko. Ia menilai diperlukan pendekatan yang lebih luas dalam menangani persoalan kekerasan di kalangan remaja.

“Melihat kekerasan fatal terhadap pelajar di Bantul, ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa ada tuntutan penanganan hukum yang mampu memutus pola kekerasan berulang di kalangan remaja,” tuturnya.

Pengecoran Blok Jalan Dimulai, Sekda Jateng Lakukan Peletakan Batu Pertama

Menurutnya, kasus tewasnya Ilham menunjukkan bahwa pola kekerasan remaja di Indonesia sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai konflik spontan antarindividu.

“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkap Sudding.

“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” sambungnya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan efek kehadiran hukum di ruang sosial remaja belum sepenuhnya dirasakan sebagai batas yang tegas.

“Dan yang perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi bagaimana proses hukum mampu membaca keseluruhan konstruksi peristiwa,” jelas Sudding.

Angkat Adukan Semen, Mbah Suliyem Bawa Semangat Kartini Di TMMD

Ia menekankan pentingnya melihat kemungkinan adanya unsur perencanaan, pola komunikasi antarpelaku, keterlibatan kelompok tertentu, hingga potensi keterkaitan dengan konflik serupa sebelumnya.

“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman hukum belum cukup hadir sebagai faktor pengendali perilaku,” ucapnya.

Sudding juga menilai bahwa dalam banyak kasus, pelaku bertindak secara berkelompok karena adanya rasa terlindungi secara psikologis.

“Situasi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya bergerak cepat setelah kejadian, tetapi juga membangun pola pencegahan berbasis pemetaan kelompok berisiko di daerah daerah yang menunjukkan kecenderungan konflik remaja berulang,” papar Sudding.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku yakni BLP alias BR (18 tahun) dan YP alias B (21 tahun) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran meski identitasnya telah dikantongi.

Batam Kembali Gelar Even Marching Band & Arts Internasional, BIMAC#2

Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur sanksi bagi kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam konteks tersebut, Sudding menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus tetap tegas tanpa mengabaikan pemahaman terhadap konteks sosial.

“Ketika pelaku masih berada pada usia remaja, negara memang berkewajiban menjaga prinsip perlindungan anak dalam proses hukum,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Namun demikian, ia mengingatkan agar perlindungan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku kekerasan berat bebas dari konsekuensi hukum.

“Dan APH juga harus membedakan latar belakang pelaku, mana yang masuk kategori remaja, dan mana yang sudah berusia dewasa karena penanganan hukumnya akan berbeda,” imbuh Sudding.

Ia menambahkan, sistem peradilan anak harus mampu memberikan ruang pembinaan tanpa menghilangkan pesan tegas terkait pelanggaran hukum.

“Bahwa kekerasan yang menghilangkan nyawa tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Sudding menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap pola kekerasan remaja yang kini semakin kompleks, termasuk dipengaruhi mobilitas tinggi, komunikasi digital, dan pengorganisasian informal.

“Banyak konflik antarremaja hari ini berkembang melalui saluran yang tidak terlihat secara fisik, tetapi meninggalkan jejak digital yang sebenarnya dapat dibaca lebih awal apabila sistem deteksi sosial dan keamanan lokal bekerja lebih terintegrasi,” kata Sudding.

“Karena itu, penanganan tidak cukup hanya bersifat reaktif setelah kejadian, melainkan perlu didorong menjadi bagian dari strategi pencegahan kriminalitas usia muda,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran kelembagaan dari setiap kasus berat yang terjadi.

“Penangkapan pelaku penting, tetapi yang lebih menentukan adalah apakah kasus ini mendorong pembaruan cara kerja dalam membaca potensi kekerasan remaja,” urai Sudding.

“Termasuk memperkuat koordinasi dengan lingkungan pendidikan dan keluarga, serta membangun kehadiran hukum yang lebih terasa di wilayah yang memiliki kerentanan konflik antarkelompok muda,” lanjutnya.

Sudding menilai, kekerasan berulang di kalangan pelajar tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian terpisah.

“Setiap peristiwa membawa pesan yang sama yakni ketika hukum hadir setelah korban jatuh, Negara masih menyisakan pekerjaan besar untuk memastikan bahwa kehadirannya juga terasa sebelum kekerasan terjadi,” ucap Sudding.

Komisi III DPR akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari evaluasi efektivitas sistem penegakan hukum dalam merespons perubahan pola kriminalitas remaja. Ia pun berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara optimal serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

“Karena ini soal keadilan hukum yang harus dijaga dan dihormati bersama. Kita juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak,” terangnya.

“Bukan hanya dari sektor hukum saja, tapi juga perlunya pendekatan pencegahan lewat sisi pendidikan, psikososial, dan nilai-nilai agama,” pungkas Sudding.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Polisi belum menjelaskan detail motif pengeroyokan ini.

Jogja Police Watch (JPW) juga telah datang ke rumah duka. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan dari informasi yang dihimpun, pada malam kejadian Ilham dijemput dua orang menggunakan sepeda motor N-Max.

Ilham dibonceng di tengah oleh dua orang yang tidak dikenal tersebut dan dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro. Di lokasi, Ilham dijemput oleh dua orang lainnya dengan sepeda motor Scoopy.

“Menurut JPW, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah direncanakan. Mulai dari menjemput korban dari rumah, kemudian dibawa ke belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, lalu dibawa lagi oleh dua orang yang berbeda menuju Lapangan Gadung Mlaten, Pandak, Bantul, DIY pada Selasa (14/4/2026) malam,” kata Baharuddin.

“Di lokasi ini korban dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa ampun oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan selang, paralon, hingga disundut dengan rokok. Bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali,” ujarnya.

Baharuddin menilai kasus ini layak diterapkan dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan atau pengeroyokan biasa.

“Layak bagi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul, menerapkan pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement