Beranda / Berita Utama / Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Amankan Puluhan WNA di Kawasan Opus Bay

Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Amankan Puluhan WNA di Kawasan Opus Bay


PROBATAM.CO, Batam– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan
bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan
keimigrasian gabungan pada proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City Waterfront, Batam pada Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area
bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi proyek konstruksi.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak
29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).

Singapura dan Malaysia Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal
petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam.

Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan
menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya.

Disisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja
asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.

Demo di Makassar Ricuh, Massa Berbaju Ojol dan Mahasiswa Saling Lempar

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (22/6/2026).

Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif
dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia,” harapnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam
mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (r/hel)

Kopral Rico, Prajurit TNI-UNIFIL Gugur Usai Dirawat Hampir Sebulan di Beirut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement