Beranda / Berita Utama / Belum Cair THR? Disnakertran Jabar Buka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan

Belum Cair THR? Disnakertran Jabar Buka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan

PROBATAM. CO, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pembukaan Posko untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja. Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu 4 Maret 2026.

Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan. (Pb/Rie)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement