Beranda / Politik / 8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

8 Perubahan di UU Polri Baru: Batas Usia Pensiun-Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

PROBATAM.CO, Batam – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).

Rapat paripurna pengesahan RUU Polri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan pemerintah juga hadir, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto pun menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap UU tersebut.

Pemerintah menilai Polri membutuhkan landasan hukum yang lebih adaptif agar mampu meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, KDM Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

Menurut pemerintah, perubahan UU Polri juga diperlukan untuk memastikan polisi dapat menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara optimal sesuai tuntutan zaman.

Supratman pun membeberkan delapan substansi utama yang menjadi perubahan dalam UU Polri, sebagai berikut:

1. Penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan sumber daya manusia tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana

2. Penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Mengakomodir ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

RI dan Singapura Sepakat Akan Ubah Kawasan Batam Jadi Pusat Data Center dan AI

4. Pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 28A

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:

4 Hasil Utama Pertemuan Xi Jinping dan Kim Jong-un di Pyongyang

a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;

b. Penegakan hukum;

c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.

6. Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 30 ayat (2)

a. Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun

b. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira paling tinggi 60 tahun

c. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

7. Penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. Penguatan Kompolnas disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola institusi kepolisian

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Supratman.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut hingga siap dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama untuk dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini,” pungkas Supratman.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement