PROBATAM.CO, Natuna – Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Natuna, kembali digelar, Kamis (3/12/2020).
Operasi Yustisi kali ini diadakan di depan Bank Mandiri Syariah Jl. Soekarno-Hatta Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Kamis (3/12/2020) siang.
Personil Polsek Bunguran Timur , Personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kabupaten Natuna melaksanakan Razia Masker di depan Bank Mandiri Syariah Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Kabupatem Natuna.

Bagi yang tidak menggunakan Masker Akan di data Identitasnya dan Diberikan Peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Natuna.
“Masyarakat Yang mendapat Teguran secara tertulis (sama Sekali Tidak Membawa Masker) sebanyak 25 orang dan teguran secara Lisan (Membawa Masker Tapi Tidak Digunakan) Sebanyak 39 Orang sehingga Total Seluruhnya sebanyak 64 Orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.
“Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di kabupatem Natuna dan akan dilaksankan secara rutin setiap harinya”, jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishub dan Anggota Pemuda Pancasila. (r/iin)




Komentar