Beranda / Tanjung Pinang / Beri Penguatan Bimbingan Kemasyarakatan, Kadivpas Ingatkan Pentingnya Landasi Hukum dalam Bekerja

Beri Penguatan Bimbingan Kemasyarakatan, Kadivpas Ingatkan Pentingnya Landasi Hukum dalam Bekerja

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dwinastiti. (photo:dok/kanwil)

PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan penguatan terkait Bimbingan Kemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Penguatan kali ini diselenggarakan secara langsung dan virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).

Mengawali penguatannya Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti mencoba merefresh kembali terkait dengan landasan bekerja dalam bimbingan kemasyarakatan kepada para peserta.

“ Dasar hukum yang menjadi landasan teman-teman bekerja adalah berdasarkan Undang – Undang yakni UU 12 TH 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU 11 TH 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Serta berbagai peraturan lainnya seperti PP 31 TH 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP dan Permen Kum-HAM no. 32 th. 2020 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pb, cmb, dan cb bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Jadi jangan sampai teman-teman yang bertugas tidak memahami landasan hukum dalam kita menjalankan tugas dan fungsi, karena bisa berakibat fatal bagi teman-teman nantinya “, uiar Dwinastiti.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti memberi penguatan terkait Bimbingan Kemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (4/5/2021). (Photo: dok/kanwil)

Selanjutnya, Dwinastiti memberikan gambaran terkait peran pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan yang didalamnya terdapat empat peran utama yaitu peneliti kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan dimana ke empat peran tersebut dimasa pandemi sekarang ini seyogyanya dapat dilakukan melalui daring.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“ Dimasa pandemi seperti saat ini kita semua perlu berimprovisasi dengan hal hal yang berbeda, seperti melaksanakan peran pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan melalui online mulai dari dokumen dan hal lainnya dibuat secara onlne agar mengurangi interaksi secara langsung,” tuturnya.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat yang melaksanakan bimbingan kemasyarakatan di satuan kerja pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri baik hadir secara langsung maupun virtual.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Haswem Hasan sekaligus sebagai narasumber dan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divpas Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement