PROBATAM.CO, Batam- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan serta seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Adapun ketiga napi yang langsung bebas yaitu berasal dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak : 1 orang, atas nama RIYAN PARDEDE, Perkara : Pencurian Lama Pidana : 6 tahun 6 bulan Perolehan Remisi : 1 bulan 15 hari.
Dua lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Batam yaitu; SAMUEL SIHOTANG Bin ELIJON SIHOTANG, Perkara : Pencurian, lama pidana : 3 tahun perolehan remisi : 15 hari dan VIKAR DUHA Bin ADRIANUS DUHA (Alm), perkara : Pencurian lama Pidana : 1 tahun Perolehan Remisi : 1 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
” Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” kata Saffar saat menghadiri acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Batam, Minggu (25/12/2022).
Dijelaskannya, adapun total sebanyak 245 Narapidana dan 8 Anak Binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau menerima remisi tersebut.
” Tentunya dengan besaran Remisi Khusus yang bervariasi yakni tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan yang sama dan serentak di Tanjungpinang, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang Sutarno membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022.
Dalam penyampaikannya, ia mengatakan bahwa perayaan natal selalu membawa suka cita bagi hidup umat manusia juga tentunya bagi warga binaan pemasyarakatan.
” Pemberian Remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/rutan yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang – undang,” ujarnya.
Kadiv Pemasyaratan Kemenkumham Kepri, Dwinastiti Handayani menambahkan bahwa remisi yang diberikan merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Sistem tersebut didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu satunya penderitaan serta profesionalitas,” terangnya.
Dijelaskannya, Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.
Untuk kegiatan pemberian remisi di UPT Pemasyarakat Tanjungpinang dan Bintan, di lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Haswem berkesempatan hadir dalam acara pemberian remisi tersebut.
Sementara itu, untuk kegiatan pemberian remisi se UPT pemasyarakat Se kota Batam, terdiri dari lapas, Rutan, LPP dan LPKA Batam, selain dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kepri, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Wali Kota Batam diwakili oleh Asistem III Pemko Batam Heriman HK dan Waki Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya.
Selain itu, juga hadir pada kegiatan pemberian remisi di aula Lapas Kelas IIA Batam ini juga dihadiri Kalapas Kelas IIA Bata Bawono Ika Sutomo, Karutan Kelas IIA Batam Faizal G. Putera, Kalapas Perempuan Kelas II Batam Debi dan Kepala LPKA Kelas II Batam Agus Salim. (hel).
PEMBERIAN REMISI KHUSUS HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN RIAU
A. Dasar Hukum Pemberian Remisi :
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
B. Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Binaan berjumlah : 253 orang, terdiri dari Narapidana : sebanyak 245 orang dan Anak Binaan sebanyak 8 orang.
Dengan rincian sebagai berikut :
I. Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 250 orang Narapidana dan Anak Binaan, terdiri dari :
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 24 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 2 orang
1 bulan : 15 orang
1 bulan 15 hari : 6 orang
2 bulan : 1 orang
- Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 69 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : – orang
1 bulan : 52 orang
1 bulan 15 hari : 15 orang
2 bulan : 2 orang
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 24 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : – orang
1 bulan : 19 orang
1 bulan 15 hari : 5 orang
2 bulan : – orang
- LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 11 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 8 orang
1 bulan : 3 orang
1 bulan 15 hari : – orang
- LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 4 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : – orang
1 bulan : 4 orang
1 bulan 15 hari : – orang
2 bulan : – orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 2 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : – orang
1 bulan : 2 orang
1 bulan 15 hari : – orang
2 bulan : – orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 8 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 5 orang
1 bulan : 2 orang
1 bulan 15 hari : 1 orang
2 bulan : – orang
- Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 96 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 39 orang
1 bulan : 57 orang
1 bulan 15 hari : – orang
2 bulan : – orang
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 12 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
15 hari : 3 orang
1 bulan : 9 orang
1 bulan 15 hari : – orang
2 bulan : – orang
II. Remisi Khusus II (remisi yang diperoleh seluruhnya/ langsung bebas) sebanyak 3 orang.
Sumber: Kadivpas Kemenkumham Kepri




Komentar