PROBATAM.CO, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perlakuan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer (E) sama seperti tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan tidak ada perbedaan terhadap Bharada E meskipun yang bersangkutan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard),” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (6/10).
Fadil memastikan seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J akan diperlakukan sebaik mungkin, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang ada.
“Seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM-Pidum,” tururnya.
Menurut Fadil, perlakuan yang sama itu diterapkan pihaknya sebagai penegak hukum. Nantinya, lanjut Fadil, pengadilan yang akan menentukan apakah justice collaborator Bharada E diterima atau tidak.
“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard) dalam hal selaku justice collaborator,” tandasnya.
Fadil mengatakan nantinya kedua kasua ini akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memastikan tidak ada pemindahan lokasi sidang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
“Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/10).
Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Pasalnya, kata dia, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Joko Widodo.
“Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan,” tuturnya.(*)
Sumber: cnnindonesia.com