PROBATAM.CO, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kesehatan Putri Chandrawathi selama menjalani kurungan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dalam kondisi sehat ketika dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
Putri, kata dia, juga masih dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikisnya setelah ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum menjadi tahanan penuntut umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat, sampai saat ini juga dalam keadaan sehat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga memiliki tim dokter yang disiagakan untuk menjamin sekaligus memeriksa kesehatan semua tahanan Kejagung.
Bahkan menurutnya, Kejagung juga menyiapkan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Ceger untuk merawat apabila ada tahanan yang sakit.
“Setiap saat kalau ada tahanan yang sakit pun kami langsung cek dan kita siapkan juga RS Adhyaksa Ceger milik Kejaksaan,” tegasnya.
Diketahui, seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10).
Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Sumber: cnnindonesia.com