PROBATAM.CO, Semarang — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap mendampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di pengadilan.
“Kita tetap dampingi terus, sampai Pengadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Semarang, Kamis (29/9).
Sebagai informasi, Bharada E adalah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat lainnya adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. Kemudian asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baik Brigadir J, Bripka RR, maupun Bharada E sebelumnya adalah ajudan Sambo terkait jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Edwin mengatakan perlindungan LPSK terhadap Bharada E diberikan seiring keinginannya untuk menjadi justice collaborator pada kasus yang diduga diotaki Ferdy Sambo tersebut. Sejauh ini, sambungnya, baru Bharada E saja yang ingin menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK.
“LPSK hanya satu orang, ya si Bharada E karena dia mau jadi justice collaborator,” kata Edwin.
Terkait Putri Chandrawati, LPSK memastikan telah menolak permohonannya dalam meminta perlindungan. Sebelumnya, Putri Chandrawati meminta perlindungan ke LPSK terkait dugaan pelecehan dan trauma yang dialaminya. Namun, LPSK kesulitan mengasesmen Putri karena polah dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Akhirnya, LPSK memutuskan tak memberi perlindungan setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Kalau Putri kan dari awal memang kita tolak. Hanya Bharada E saja,” kata Edwin.(*)
Sumber: cnnindonesia.com