PROBATAM.CO, Jakarta — Sejumlah media asing menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua yang berujung penetapan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Media Singapura, Channel News Asia (CNA), menulis laporan berjudul “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard” pada Rabu (10/8).
Dalam paragraf pertama, CNA menulis polisi Indonesia jenderal bintang dua, Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, media Australia, Sydney Morning Herald, menuliskan terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E juga menjadi tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan empat tersangka itu terancam hukuman mati.
Ada juga South China Morning Post (SCMP), media Malaysia The Star, dan juga Straits Times dari Singapura menulis laporan serupa terkait penetapan Ferdy sebagai tersangka.
Penembakan terhadap Brigadir J menjadi sorotan publik selama satu bulan ini.Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Namun, polisi baru menyiarkan insiden tersebut tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli.
Polisi mengatakan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak ini dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, Listyo mengatakan tak ada baku tembak dalam insiden itu. Dia juga menyebut Sambo telah membuat skenario untuk menutupi pembunuhan tersebut.
Polisi hingga kini masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut.
Usai konferensi pers Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan kasus tersebut sedikit spesial.
“Terkait motif, penyelidik akan mengungkap nanti karena masih diselidiki,” kata Mahfud dalam laporan itu.(*)
Sumber: cnnindonesia.com