PROBATAM.CO, Jakarta — Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah segera menghapus aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Pasalnya, aturan itu membuat ekspor menjadi terhambat.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan tanggungjawab distribusi minyak goreng seharusnya tidak diberikan kepada pihak swasta.
“Ekspor itu akan menggelinding apabila model DMO yang ribet ini dihapuskan,” ujar Sahat dalam wawancara CNBC TV, Senin (26/7).
Sahat mengatakan pihak swasta dikhawatirkan tidak mampu mengelola distribusi minyak goreng secara keseluruhan. Pasalnya tidak semua produsen minyak goreng merupakan eksportir.
“Banyak mereka yang hanya domestik. Jadi karena DMO dilakukan, domestik diam, enggak ikut. Jadi untuk apa?,” ujar Sahat dalam wawancara CNBC TV, Senin (26/7).
Maka dari itu, Sahat menyarankan pemerintah untuk menugaskan Bulog dan ID Food untuk bertanggung jawab dalam distribusi migor. Kedua badan itu dinilai tepat bertanggung jawab atas distribusi migor karena memiliki cabang di 34 provinsi.
“Dengan begitu mereka (Bulog dan ID Food) yang mengontrol sampai mana produk itu. Kalau swasta enggak punya keahlian untuk itu,” ujar Sahat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan mencabut aturan DMO dan DPO demi mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Saya pertimbangkan DMO-DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat,” ungkap Zulkifli ketika meninjau Pasar Cibinong, Jumat (22/7).
Zulkifli akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal tersebut.
Politikus dari PAN itu akan meminta komitmen dari pengusaha kelapa sawit untuk tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri meski DMO-DPO nantinya dihapus.
“Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka,” terang Zulkifli.(*)
Sumber: cnnindonesia.com