PROBATAM.CO, Karimun – Indra Budiawan (19) warga Parit Lapis RT 02 RW 06, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diamankan anggota Polsek Meral, Polres Karimun karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor.
Indra akhirnya kembali berurusan dengan polisi setelah empat kali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor.
Indra bersama rekannya RA yang masih dibawah umur (16) ini telah mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru hitam dengan nomor polisi BP 4492 HK di kawasan perumahan TMK, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Meral AKP Adi Sucipto menjelaskan, awalnya korban ini merasa curiga setelah beberapa hari sepeda motornya tak kunjung kembali. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Meral pada Rabu (2/10) lalu.
“Jadi pada saat itu korban meletakkan motornya di depan bengkel, kemudian sekira pukul 08.00 WIB pelapor melihat motornya sudah tidak ada lagi, namun korban merasa motor tersebut digunakan oleh temannya. Merasa curiga motornya tak kunjung kembali, korban melapor ke kita,” jelasnya kepada PROBATAM, Sabtu (5/10) siang.
Akhirnya Indra bersama rekannya itu pun berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Meral pada saat berada di sekitar Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
“Pelaku kita amankan di wilayah Sungai Raya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar ia mencuri satu unit sepeda motor sesuai jenis yang hilang,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Meral untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (riandi)