PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun ini kembali gagal menarik pendapatan dari labuh jangkar kapal sehingga dipastikan menimbulkan dampak negatif terhadap program pembangunan yang telah direncanakan.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pendapatan dari sektor labuh jangkar sejak tiga tahun lalu sudah berulang kali masuk ke dalam struktur anggaran daerah, namun belum pernah berhasil.
Setiap tahun Dinas Perhubungan Kepri memasukkan sektor labuh jangkar ke dalam pos pendapatan daerah sekitar Rp60 miliar.
Sementara Kementerian Perhubungan belum bersedia melepaskan kegiatan tersebut sehingga Kepri tidak mendapatkan apa-apa. Padahal berdasarkan UU Pemda, Pemprov Kepri berhak mengelola sumber daya kemaritiman 0-12 mil dari bibir pantai sehingga seluruh kegiatan labuh jangkar seharusnya ditangani Pemprov Kepri, bukan Kementerian Perhubungan.
“Akibat tidak masuk lagi pendapatan dari labuh jangkar, maka Kepri kembali terjadi defisit anggaran sekitar Rp60 miliar,” katanya.
Akibat defisit anggaran itu, kata dia Pemprov Kepri dipastikan harus melakukan rasionalisasi anggaran agar terjadi keseimbangan neraca keuangan.
Selain defisit anggaran yang disebabkan labuh jangkar, Rudy menjelaskan utang PT ATB kepada Pemprov Kepri juga belum dibayar sekitar belasan miliar rupiah. Utang itu berasal dari pajak permukaan air.
“Itu menjadi temuan BPK sehingga memang harus diupayakan agar utang tersebut dilunasi,” katanya.