PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan KEK dan mulai berlaku per 8 Januari 2020.
Dalam beleid ini, ada beberapa hal yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan KEK yang harus melalui tahap pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi pengelolaan.
Lokasi yang bisa diusulkan menjadi KEK pun diatur di dalamnya. Lokasi KEK bisa merupakan area baru maupun perluasan KEK yang sudah ada, ataupun seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Lokasi KPBPB tersebut yang telah ada antara lain KPBPB Batam, KPBPB Bintan, serta KPBPB Karimun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria lokasi yang bisa diajukan menjadi KEK. Lokasi yang diusulkan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu kawasan lindung, kedua mendapat dukungan dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dukungan pemda yang dimaksud adalah tentang pemberian pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah dan kemudahannya serta ada pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Lokasi yang diusulkan pun sebaiknya terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional, serta dekat dengan wilayah potensi sumber daya unggulan. Usulan KEK juga harus memiliki batas yang jelas.
Pembentukan KEK pun dapat diusulkan oleh beberapa instansi, seperti Badan Usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi badan usaha swasta seperti perseroan terbatas (PT), atau badan usaha patungan.
Selain itu, pembentukan ini juga bisa diusulkan oleh Pemda kabupaten atau kota, serta pemda provinsi.
Selanjutnya, Pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dan dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK harus berdasarkan usulan kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah non kementerian.
Usulan ini disampaikan secara tertulis pada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan Badan Usaha, bupati atau walikota, gubernur, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, atau Ketua Dewan Kawasan KPBPB. Dewan Nasional memiliki waktu paling lambat 45 hari kerja sejak menerima usulan tertulis dan dokumen persyaratan yang lengkap.
Setelah Dewan Nasional menyetujuinya, Dewan Nasional dapat mengajukan rekomendasi pembentukan KEK ini kepada Presiden. Bila Presiden telah setuju, Presiden akan menetapkannya dengan Peraturan Pemerintah dan pembangunan KEK dilaksanakan paling lama tiga tahun.
Pembiayaan pembangunan ini pun diatur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), badan usaha, atau sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan KEK. Pengelolaannya dilakukan oleh administrator yang dibentuk oleh Dewan kawasan serta Badan Usaha Pengeola. Adminstrator nantinya bertanggungjawab pada Dewan Kawasan.
Sumber: Kontan.co.id