Beranda / Berita Utama / 2 Tersangka Penyelundup 29 Pekerja Migran asal Kupang ke Malaysia Ditangkap

2 Tersangka Penyelundup 29 Pekerja Migran asal Kupang ke Malaysia Ditangkap

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap Panus (35) dan Polo (39).

PROBATAM.CO, Batam – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap Panus (35) dan Polo (39).

2 tersangka pelaku penyelundupan 29 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kupang, NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

“Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Panus diamankan di lokasi penampungan sedangkan Polo diamankan di pelabuhan Kijang, Bintan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Erlangga mengatakan keduanya juga orang NTT yang tugasnya memberangkatkan 29 PMI asal Kupang ini.

Panus dan Polo merupakan perpanjangan tangan dari penampung yang ada di Malaysia, bahkan dari pingiraman ini keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orangnya.

PBVSI Ajak Penggemar Dukung Timnas Voli Putra Indonesia di Jakarta International Velodrome pada SEA V Cup 2026

“Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Panus dan Polo terlebih dahulu berkoordinasi dengan penampung yang ada di Malaysia,” jelasnya.

Pekerjaan yang diberikan untuk PMI ini diantaranya buruh kasar di kebun sawit, pembantu rumah tangga, tambang rakyat serta buruh bangunan.

“Panus dan Polo, bukanlah orang baru, sebab keduanya pernah ditangkap dalam kasus yang sama namun setelah bebas, keduanya kembali lagi ke kasus perdagangan orang,” paparnya.

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap Panus (35) dan Polo (39).

2 tersangka pelaku penyelundupan 29 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kupang, NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

“Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Panus diamankan di lokasi penampungan sedangkan Polo diamankan di pelabuhan Kijang, Bintan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Erlangga mengatakan keduanya juga orang NTT yang tugasnya memberangkatkan 29 PMI asal Kupang ini.

Panus dan Polo merupakan perpanjangan tangan dari penampung yang ada di Malaysia, bahkan dari pingiraman ini keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orangnya.

“Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Panus dan Polo terlebih dahulu berkoordinasi dengan penampung yang ada di Malaysia,” jelasnya.

Pekerjaan yang diberikan untuk PMI ini diantaranya buruh kasar di kebun sawit, pembantu rumah tangga, tambang rakyat serta buruh bangunan.

Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV

“Panus dan Polo, bukanlah orang baru, sebab keduanya pernah ditangkap dalam kasus yang sama namun setelah bebas, keduanya kembali lagi ke kasus perdagangan orang,” paparnya.(had)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement