Beranda / Batam / 1,67 Juta Batang Rokok Disita

1,67 Juta Batang Rokok Disita

Sebanyak 1,67 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam tiga penindakan sepanjang September 2026, dengan estimasi kerugian negara Rp1,38 miliar.

PROBATAM.CO, Batam – Jalur laut kembali menjadi pintu yang diawasi Bea Cukai Batam untuk membendung peredaran rokok ilegal. Sepanjang September 2026, petugas menyita 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga perkara. Dua perkara berasal dari patroli laut Bea Cukai, sedangkan satu lainnya merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau.

Nilai seluruh barang sitaan itu diperkirakan Rp2,53 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tidak berhenti di jalur distribusi, tetapi juga dilakukan ketika barang telah beredar di masyarakat. Bea Cukai, kata dia, menggabungkan patroli dengan operasi cukai dan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.

Salah satu penindakan terjadi pada 22 September di perairan Pulau Tanjung Sauh. Informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban diterima Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001.

BP Batam Buka Ruang Konsultasi Perizinan untuk Pelaku Usaha di Jakarta

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express. Pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok berbagai merek dan varian yang tidak dilekati pita cukai. Nakhoda dan seorang anak buah kapal diamankan.

Kapal beserta muatannya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nilai rokok yang ditemukan diperkirakan Rp1,81 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp910,93 juta.

Lima hari kemudian, petugas kembali menemukan pengangkutan rokok ilegal. Pada 26 September, Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman rokok dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas mendapati sebuah selodang bermesin melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Ketika hendak dihentikan, kapal tersebut bergerak ke arah daratan. Kru kapal kemudian meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.

Petugas mengambil alih selodang itu. Di dalamnya terdapat 179.200 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti beserta sarana pengangkut disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Bawa Sembako dan Tali Asih, Polsek Batu Ampar Sambangi Panti dan Warakawuri

Nilai rokok dalam penindakan kedua diperkirakan Rp266,11 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp173,40 juta.

Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai. Pada 7 September, Ditpolairud Polda Kepri juga menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.

Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal. Polisi menemukan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai. Sebuah speedboat tanpa nama dan satu unit Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan.

Perkara itu kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam pada 8 September untuk diproses berdasarkan ketentuan di bidang cukai.

Tiga perkara tersebut memperlihatkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu titik yang diawasi dalam distribusi rokok ilegal di wilayah Batam. Bagi Bea Cukai, pengawasan dilakukan dengan mempertemukan patroli, informasi masyarakat dan kerja sama antarlembaga. (*)

Scan QR Code, Warga Batam Kini Bisa Sampaikan Pengaduan ke Propam Polri

Editor: IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement