Beranda / Peristiwa / 16 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya 2 Pelaku Dibekuk Polisi

16 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya 2 Pelaku Dibekuk Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh IPTU Feri Supriadi, SH.,MH dan IPDA J.D. Gultom berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial YW (23) dan YJ (25).

Mereka diduga melakukan tindak pidana Perlindungan anak dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur di Kampung Sei Raya, kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Jumat (19/03/2021).

Berawal pada hari Selasa (02/03/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saksi pelapor insial N dan korban insial PL (15) sedang berada di rumah, kemudian saksi meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban dihadapan pelapor.

Kemudian korban menceritakan bahwa telah berulang kali dicabuli oleh pelaku dkk, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan polisi tersebut dan berdasarkan keterangan pelapor dan pengakuan dari korban dan saksi lain yang menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 16 ( enam belas ) kali.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Selanjutnya unit reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Dan pada hari Jum’at (19/03/2021) sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Mendengar hal tersebut, Anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) diamankan.

Dan kemudia dibawa ke Polsek Galang untuk Pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu – abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1stel baju tidur warna kuning.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.IK melalui Kapolsek Galang AKP Herman Kelly membenarkan adanya tindakan Pidana yang di lakukan oleh 2 tersangka dengan inisial YW (23) dan YJ (25).

” Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (r/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement