Beranda / Peristiwa / 10 Pelaku Diamankan, Kapolresta Barelang: Agar Tak Mudah dan Percaya Pungli Parkir Diatas Jam 22.00 WIB

10 Pelaku Diamankan, Kapolresta Barelang: Agar Tak Mudah dan Percaya Pungli Parkir Diatas Jam 22.00 WIB

PROBATAM.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang Gelar berhasil mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, di Lobby Utama Mapolresta Barelang, Sabtu (12/6/2021)

Berawal dari Laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 10 orang laki-laki pelaku pelanggar pungutan liar parkir. Ke 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm, Inisial B.

Pungutan liar parkir tersebut terjadi di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Parkiran depan Bank BRI Nagoya, Parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, Parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkiran Nasi Ayam Siang Malam, Parkiran BCA Newton dan Parkiran Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 WIB.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, saat ekspose pengungkapan pungli parkir di Lobby Utama Mapolresta Barelang, Sabtu (12/6/2021). (Photo: hms)

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 Pelaku serta dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 (tiga puluh tiga) lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan Uang Rp. 500.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH membenarkan telah mengamankan 10 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain. Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” ungkap Andri, di Mapolesta Barelang, Sabtu (12/6/2021).

Ia juga mengatakan terkait dengan mengamankan 10 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada Oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus digali oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan-pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang di atas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan.

“Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ),” terangnya.

Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement