Beranda / Pilihan Editor / Real Count KPU, 7 Partai Terancam Gagal ke Senayan

Real Count KPU, 7 Partai Terancam Gagal ke Senayan

Ilustrasi pencoblosan pemilu (Photo : istimewa)

PROBATAM.CO – Hitung sementara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih terus berlangsung. Untuk data Pileg 2019, KPU sudah menghitung suara hingga 9,6 % total suara atau 78.631 dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hasil ini merupakan rekapitulasi perhitungan sementara yang dilakukan oleh KPU secara bertahap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga 24 April 2019 pukul 12.00 WIB, real count Pileg 2019 menunjukkan PDIP masih berada di peringkat pertama. Namun terdapat 7 parpol yang ternyata belum mencapai ambang batas Parliamentary Treshold 4%. Batas ini merupakan prasyarat Caleg bisa duduk di kursi DPR.

Berikut hasilnya:

PDIP : 19,66%
Golkar : 14,07%
Gerindra : 11,13%
Nasdem : 10,06%
Demokrat : 8,14%
PKB : 7,93%
PKS : 7,46%
PAN : 6,87%
PPP : 4,27%

Bupati Dadang Supriatna Dorong BPR Kertaraharja Perkuat Pemberdayaan UMKM

Ambang Batas 4% Parliamentary Treshold
Perindo : 2,79%
Berkarya : 2,12%
PSI : 1,91%
Hanura : 1,64%
PBB : 1,04%
Garuda : 0,55%
PKPI : 0,35%

Sebagai informasi, Situng hanya mempercepat proses informasi. Melalui Twitter resmi, KPU menegaskan bahwa Situng membantu menjadi alat kontrol, namun bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

“Hasil resmi ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara,” tulis KPU, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2019).

Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/

sumber : CNBC Indonesia

Gunakan Perahu Konveyor, Satgas Citarum Sektor 4 Bersihkan Sebaran Eceng Gondok Dan Sampah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement