Beranda / Berita Utama / Operasi Yustisi Tentang Disiplin Covid-19 di Galang Digelar pada 7 Titik Lokasi, 5 Terjaring Razia

Operasi Yustisi Tentang Disiplin Covid-19 di Galang Digelar pada 7 Titik Lokasi, 5 Terjaring Razia

PROBATAM.CO, Batam- Polsek Galang dan pemerintah kecamatan Galang bersama tim gugus tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi Perwako 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Galang AKP Herman Kelly dan Camat Galang Ute Rambe ini dilaksanakan Sabtu (19/9/2020) di tujuk titik lokasi yang ada di kecamatan tersebut.

Adapun Lokasi kegiatan Operasi Yustisi, yaitu; Jembatan IV Tanjung Kertang, Pemukiman Warga Kelurahan Rempang Cate, Masjid Kelurahan Rempang Cate, Kelurahan Sembulang, Simpang Sembulang, Halte Monggak, Halte Rempang Cate
dan jalan Trans Barelang.

Kapolsek Galang AKP Herman Kelly bersama Camat Galang Ute Rambe dan Babinsa dalam operasi Yustisi di kecamatan Galang, Sabtu (19/9/2020). (Photo:polsek)

“Hasil dalam kegiatan operasi yustisi Didapati 5 (Lima) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Sabtu (19/9/2020).

Dijelaskannya, sedangkan penanggung Jawab kegiatan operasi yustisi adalah Kapolsek Galang AKP Herman Kelly. Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Galang Ute Rambe, Lurah Se Kecamatan Galang.

Brigadir Eko Mustiono ( Banit patroli Polsek Galang ), Briptu Ariyanto ( Bhabinkamtibmas Pulau Karas ), Anggota Koramil Kelurahan Rempang Cate Serda Yulius, Seklur Se Kecamatan Galang, Staf Puskesmas Rempang Cate dan Satpol PP Kecamatan Galang.

Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Galang berhasil menindak 5 orang pelanggar pada kegiatan tersebut. (Photo:polsek)

“Iya benar, Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Galang tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Kapolsek Galang AKP Herman Kelly menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi ini didapati 5 (Lima) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker).

“Tindakan yang dilakukan mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020,” ungkap Kellly.

Ia mengatakan, Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 diberikan teguran serta diberikan masker dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020.

“Dalam operasi yustisi ini kita juga mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No.49 dipemukiman warga, masjid, tempat ibadah, toko atau warung, dan tempat-tempat wisata dikecamatan Galang,” jelasnya.

Serta melaksanakan Patroli Himbauan Peraturan Walikota (Perwako) No.49 dipemukiman warga, masjid, tempat ibadah, toko atau warung, dan tempat-tempat wisata dikecamatan Galang.

“Sekira pukul 13.30 Wib Kegiatan selesai dilaksanakan selama kegiatan situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (iin).




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement