PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas akan berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti ketika ditanya mengenai cakupan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, apabila kebijakan itu nantinya disetujui dan diterapkan, seluruh sekolah akan mengikuti ketentuan yang sama.
“Semua sekolah baik negeri maupun swasta,” ujar Mu’ti kepada kumparan, Kamis (8/10).
Meski demikian, Mu’ti menyebut kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas masih dalam tahap pengkajian.
“Masih dalam proses pengkajian,” katanya.
Sebelumnya, Mu’ti mengungkapkan bahwa kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima masukan dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatlan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Kamis (8/10).
Menurut Mu’ti, jika usulan tersebut mendapat persetujuan dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, kebijakan tidak naik kelas dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” jelasnya.
Mu’ti menilai penerapan kebijakan tersebut diperlukan untuk mendorong siswa lebih termotivasi dalam belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang pasti terjadi.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” tegas Mu’ti.
Kendati demikian, Mu’ti menekankan bahwa pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Dan jangan lupa bahwa jika kami mengundang Anda nanti, Anda juga akan hadir, karena kami pasti membutuhkan studi akademis, kami pasti membutuhkan masukan dari para ahli,” ujar Mu’ti.(lam/kumparan)





Komentar