Beranda / Berita Utama / Kompensasi Blackout Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar, Polisi Telusuri Sistem Pengamanan Gardu

Kompensasi Blackout Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar, Polisi Telusuri Sistem Pengamanan Gardu

PROBATAM.CO, Batam – Gangguan listrik yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 tidak hanya berdampak terhadap pasokan energi, tetapi juga memunculkan estimasi kompensasi pelanggan sebesar Rp57,3 miliar.

Di tengah dampak tersebut, Bareskrim Polri terus menelusuri penyebab blackout, termasuk kondisi sistem pengamanan dan proteksi pada instalasi ketenagalistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026), polisi mengumumkan penetapan lima tersangka, yakni empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan instalasi, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih diselidiki.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar penyebab gangguan dapat diketahui secara menyeluruh.

Warga Batam Siap-siap Goyang! King Nassar Bakal Guncang Engku Putri di HJB ke-197

“Pasokan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang,” demikian substansi pernyataan Asep dalam konferensi pers.

Ia turut mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri.

Blackout bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1.

Delapan menit kemudian, sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak terhadap wilayah Batam dan Bintan. Pemulihan listrik dilakukan secara bertahap.

Untuk mengungkap penyebabnya, penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman CCTV.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Perempuan Batam Panen Selada

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Polisi juga menemukan seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator.

Meski demikian, hubungan antara temuan tersebut dan terjadinya blackout masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan analisis barang bukti.

Polisi turut mengamankan DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.

Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian kejadian sekaligus mengetahui apakah sistem pengamanan dan proteksi instalasi berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi. Penyidikan juga melibatkan Puslabfor untuk mendukung pengujian teknis dan memperkuat pembuktian secara ilmiah.

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Kepri Kumpulkan 62 Kantong Darah

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Estimasi kompensasi pelanggan sebesar Rp57.315.057.160 menjadi salah satu gambaran besarnya dampak gangguan pasokan listrik tersebut. Namun, angka itu merupakan estimasi kompensasi yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan nilai kerugian yang telah dinyatakan sebagai akibat tindak pidana.

Penyidik masih mendalami faktor penyebab blackout, termasuk kemungkinan kelalaian dalam pengamanan instalasi maupun dugaan kesengajaan. Kesimpulan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan terpisah menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak warga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

Sementara itu, proses penyidikan kasus blackout Batam-Bintan masih berlanjut untuk memastikan penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (Ina)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement