Beranda / Berita Utama / Kelvin Hong Minta Dihadirkan, Kuasa Hukum Amat Tantoso: Kalau Hadir Bisa Langsung Ditangkap

Kelvin Hong Minta Dihadirkan, Kuasa Hukum Amat Tantoso: Kalau Hadir Bisa Langsung Ditangkap

Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong (47), warga negara Malaysia, disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang/Istimewa

PROBATAM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban dalam perkara penganiayaan terdakwa Amat Tantoso.

Dalam sidang kemarin itu, Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerrosa juga menolak eksepsi Amat Tantoso yang disampaikan Kuasa Hukumnya, Tantimin SH, pada sidang sebelumnya.

Hakim Yona Lamerrosa memerintahkan JPU Rumondang untuk tetap pada dakwaannya dan menghadirkan saksi-saksi termaksud saksi korban yaitu Kelvin Hong pada sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9/2019) depan.

Kuasa Hukum Amat Tantoso, Tantimin SH menyanbut baik permintaan Hakim Yona, sebab jika bisa menghadirkan Kelvin Hong, maka merupakan langkah baik untuk kepolisian.

“Kelvin Hong kan sudah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian dalam kasus penipuan yang dilaporkan klien saya. Jadi, kalau hadir bisa langsung ditangkap oleh polisi,” kata Tantimin.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Tamtimin berharap permintaan Hakim Yona bosa dipenuhi JPU Romondang, sehingga kasus ini bisa secepatnya selesai. (Adi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement