Beranda / Berita Utama / Ingkar Janji, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Ingkar Janji, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Foto : Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada SH,SIK

PROBATAM.CO, Lingga – Jajaran Satreskrim Polres Lingga yang dipimpin Kanit 1 Polres Lingga Aipda Safri MZ, berhasil membekuk EI (41) yang dilaporkan korbanya karena diduga melakukan penipuan, EI yang di ketahui tinggal di Desa Sungai Pinang Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga ini hanya dapat pasrah saat digiring ke Mapolres Lingga untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.

’’Berdasarkan laporan dari korban, EI saat ini sudah kita amankan guna untuk dimintai keterangan karena korbanya mengaku telah menderita kerugian belasan juta,”ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Primazada yang didampingi Kanit 1 Polres Lingga Aipda Safri MZ Selasa (18/12/2019).

Diterangkan Kasat Reskrim yang masih lajang ini,  berdasarkan keterangan dari salah seorang korbanya, EI diketahui telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan untuk membawa berobat adik korban ke pengobatan alternatif di Tanjungpinang sejak tahun 2015 lalu, namun karena janji tersebut tidak juga ditepati korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga.

’’ Berdasarkan penuturan korban dan penuturan sejumlah saksi, korban penipuan yang dilakukan EI tidak hanya satu orang namun kurang lebih 15 orang dan kebanyakan adalah ibu-ibu namun kejadianya di Tanjungpinang dan Batam,” imbuh Kasat Reskrim.

Mantan  Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri ini menambahkan, korban sudah mengirimkan uang sebanyak delapan kali kepada pelaku namun adiknya tidak juga di bawa ke pengobatan tersebut, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 13 juta.’’Korban yang mengaku kesal dan merasa di tertipu ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga,”terang AKP Rangga.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

El yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korbanya dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (oni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement