Beranda / Berita Terbaru / Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa, Berkas Dilengkapi, Kerugian Negara Ditunggu

Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa, Berkas Dilengkapi, Kerugian Negara Ditunggu

PROBATAM.CO, Anambas – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, masih bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa 106 saksi dan dua ahli. Kini, penyidik melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan penyidikan perkara ini terus berkembang sejak ditangani polisi pada April 2026. Proyek infrastruktur yang menghubungkan kawasan di Tarempa tersebut sebelumnya menjadi perhatian penyidik, termasuk melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengecekan fisik konstruksi di lapangan.

“Penyidikan perkara masih tetap berjalan. Sampai dengan saat ini, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak dua orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (22/10), melalui sambungan telepon seluler.

Robby menjelaskan, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini berfokus melengkapi pemberkasan. Penyidik juga melakukan audit pekerjaan di lapangan bersama ahli konstruksi untuk mendalami pelaksanaan proyek tersebut.

Klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses audit, lanjutnya, telah selesai dilakukan. Tahap berikutnya, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Bersama Masyarakat, Rawat Lingkungan Lewat Green Policing

Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi penanganan perkara. Namun, hingga kini belum ada angka resmi kerugian negara yang disampaikan dalam perkembangan terbaru ini.

“Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, transparan, dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum,” ujar Robby.

Sebelumnya, diberitakan jembatan SP 2 Tarempa memiliki nilai anggaran sekitar Rp77 miliar. Pada Mei 2026, perkara ini diberitakan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkembangan saat itu, penyidik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara desain awal dan kondisi pembangunan di lapangan.

Meski demikian, besaran kerugian keuangan negara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan nilai anggaran proyek. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Dengan pemeriksaan 106 saksi dan dua ahli, serta proses audit yang telah memasuki tahap lanjutan, perhatian kini tertuju pada hasil penghitungan BPK RI dan perkembangan pemberkasan perkara. Polda Kepri menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian. (*)

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika, 518 Gram Sabu, 75 Ekstasi dan 6 Cartridge Etomidate Disita

Editor: IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement