PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengaturan rokok elektronik (vape) dan pembatasan penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O) pada Rabu (18/2).
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa vape telah menjadi media baru dalam penggunaan narkoba, termasuk narkoba sintetis.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS),” ujar Suyudi dalam sambutannya.
Suyudi menjelaskan, vape telah menjadi media bagi para bandar untuk mendistribusikan narkoba. Menurutnya, cartridge vape lah yang menjadi tempat para bandar memasukkan narkoba.
“Yang lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS yang jelas ini sangat berbahaya,” ungkap Suyudi.
Hal tersebut terbukti dari kasus yang berada di berbagai wilayah. Menurut Suyudi, telah ditemukan di area Jakarta terdapat vape yang berisi cairan etomidate selaku jenis narkotika golongan 2.
“Termasuk kemarin di Jakarta kita menemukan bahkan sebuah clandestine lab di apartemen-apartemen yang isinya adalah etomidate dan cairan berbahaya lainnya yang tergolong narkotika,” ujar Suyudi.
Suyudi menegaskan, penggunaan vape yang menjadi media narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Fokus utama BNN hari ini adalah melihat vape dari sudut pandang extraordinary crime,” tegas Suyudi.
Tak Seperti Bong, Vape Lebih Sulit Dideteksi
Menurut Suyudi, vape telah menggantikan penggunaan bong atau alat isap sebagai media penggunaan narkoba konvensional. Menurut Suyudi, transisi ini membuat penggunaan vape tidak seperti kesan yang terlihat yaitu sekadar merokok elektrik.
“Mereka enggak perlu lagi bikin-bikin bong. Tapi mereka bisa gunakan vape-vape ini. Ini yang jadi masalah,” kata Suyudi.
“
Jadi kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi ngerokok, rokok elektrik, tapi isinya sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika.”
–Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
”
Dengan adanya kesan tersebut, Suyudi berkata bahwa vape menjadi alat kamuflase. Sehingga para pengguna narkoba bisa menggunakannya dimana saja.
“Vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya untuk bersembunyi di balik alat-alat konvensional seperti bong tadi. Mereka bisa gunain di mana saja. Apalagi wangi kan, jadi enggak ketahuan, ternyata isinya narkotika,” tutur Suyudi.
Pusat laboratorium narkoba BNN telah menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya sungguh mengejutkan.
Ditemukan sejumlah jenis narkoba yang terkandung dalam cairan vape. Didominasi oleh narkoba jenis sintetis atau buatan manusia.
“Telah ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate. Yang tadi saya sampaikan, etomidate sekarang sudah masuk narkotika golongan 2,” ungkap Suyudi.
Zat etomidate kini telah menjadi narkotika golongan 2 agar penegakan hukum dapat lebih tegas. Ia mengatakan, penentuan zat etomidate itu termaktub dalam Undang Undang Narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Secara khusus saya pun menyoroti temuan zat etomidate tersebut berdasarkan Permenkes 15/2025, zat etomidate sudah masuk narkotika golongan 2. Dengan perubahan golongan ini, penegakan hukum dapat tentunya dilakukan lebih tegas dan keras menggunakan Undang Undang Narkotika,” tutur Suyudi.
Suyudi menyebutkan, narkotika berupa zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substance atau NPS) kini telah banyak teridentifikasi baik di dunia maupun di Indonesia. Menurutnya, vape menjadi media yang rawan disusupi NPS ini karena mudah untuk dicampur dengan cairannya.
“Nah, tentunya vape menjadi media yang sangat rawan untuk distribusi NPS ini ya karena kemudahannya, dan tentunya bisa dicampur ke dalam bentuk cairan liquid,” ungkap Suyudi.
Sumber : KUMPARAN




Komentar