PROBATAM.CO, Batam- Belasan warga masyarakat terjaring tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi Polsek Batu Ampar yang digelar di Mc Mart Tanjung Sengkuang RT 02 RW 05, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WIB tadi.
Kegiatan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dalam rangka operasi mantap praja seligi tahun 2020 dan Operasi Aman Busa II di wilayah hukum Polsek Batu Ampar tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
Penanggung Jawab Operasi Yustisi Kapolsek Batu ampar AKP Nendra madya Tias, S.IK dan dihadiri Camat Batu Ampar Tukijan, Kasi Trantib Batu Ampar Jitok, Babhinkamtibmas Sei jodoh Bripka Rio Tanjung, Babhinkamtibmas Seraya Aipda Tohir, Babhinkamtibmas Batu Merah Aiptu Budiman dan Satpol PP Kecamatan Batu Ampar.

“Iya benar, pada hari ini, Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dalam rangka operasi mantap praja seligi tahun 2020 dan operasi aman nusa II di wilayah hukum Polsek Batu ampar tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19,” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH, Selasa (22/9/2020).
Dijelaskannya, hasil Operasi Yustisi kali ini didapati 15 (lima Belas) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran ( tidak menggunakan masker).
” Tindakan yang kita ambil mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020,” ujarnya didampingi Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, S.IK dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Ia mengatakan, pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat penyataan tidak mengulanginya pelanggaran yang sama dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020.
“Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan situasi aman dan terkendali,” tutup orang nomor satu di Polsek Batu Ampar itu. (*/iin).




Komentar