Beranda / Nasional / BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham saat Lebaran, Ini Jadwalnya

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham saat Lebaran, Ini Jadwalnya

PROBATAM.CO, Batam – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan jadwal libur perdagangan saham selama periode Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026. Berdasarkan pengumuman resmi BEI, aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi efek akan ditiadakan selama beberapa hari cuti bersama Lebaran.

Dalam kalender libur bursa 2026 dikutip Rabu (18/3), BEI menetapkan libur Lebaran berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20 Maret 2026 (Jumat), 23 Maret 2026 (Senin), dan 24 Maret 2026 (Selasa). Ketiga tanggal tersebut merupakan cuti bersama Idul Fitri yang berdampak pada penghentian sementara aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia. 

Sementara itu, hari pertama dan kedua Lebaran yang jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026 tidak tercantum dalam kalender libur bursa karena bertepatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, total periode tidak adanya perdagangan saham dalam momentum Lebaran menjadi lebih panjang karena beririsan dengan hari libur rutin pasar.

Sementara per hari ini, BEI sudah libur karena cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Libur ini menjadi bagian dari rangkaian hari libur bursa yang telah ditetapkan dalam kalender resmi BEI tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI, libur Nyepi tidak hanya berlangsung satu hari. Perdagangan saham juga ditiadakan pada Kamis, 19 Maret 2026 yang merupakan Hari Suci Nyepi.

Bayi Harimau Mati, Pemkot Evaluasi Tata Kelola Kebun Binatang Bandung

BEI menjelaskan kalender libur bursa merupakan acuan resmi terkait hari-hari di mana tidak dilakukan kegiatan perdagangan maupun penyelesaian transaksi efek. Penetapan ini mengacu pada keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta mempertimbangkan operasional sistem keuangan nasional.

“Selain jadwal tersebut di atas, libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” kata Manajemen BEI. 

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement