PROBATAM.CO, Lingga – Selama Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni mengatakan dari empat yang di terima, setelah dilakukan pengecekan bersama akhirnya hanya dua perkara yang memenuhi unsur.
“Yang dua lagi kurang memenuhi unsur,” kata Zamroni saat acara buka puasa bersama dengan Jurnalis media cetak dan elektronik di Rumah Makan Dapoe Mamak Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Senin (27/5).
”Kita sudah sampaikan laporan ke pusat, saat ini kita masih pantau perkembangan perkara tersebut karena sampai saat ini belum ada tembusan ataupun salinan perkara tersebut,” ujar Zamroni menjelaskan sembari didampinggi anggota Bawaslu Lingga Ardhi Auliya ST dan Fidya Asrina SE beserta jajarannya.
(ujang)