Beranda / Politik / Polda Metro Kembali Periksa Jokowi soal Isu Ijazah Palsu di Polres Surakarta

Polda Metro Kembali Periksa Jokowi soal Isu Ijazah Palsu di Polres Surakarta

PROBATAM.CO, Batam – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian kasus ijazah palsu UGM di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2). Tersangka dalam kasus ini adalah Roy Suryo CS.

Jokowi tiba di Mapolresta Surakarta Sekitar 15.55 WIB didampingi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan.

Setibanya di Mapolresta Surakarta Jokowi disambut Kapolres Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono dan Wakapolres Surakarta, AKBP Sigit.

Jokowi langsung masuk ke dalam lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan Jokowi oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung tertutup.

Dansektor 4 Citarum Gelar Pengawasan, Cek Saluran Pembuangan Limbah Industri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi terkait pemeriksaan ini.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Yogya untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang Undang ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

AS dan Iran Beri Sinyal Segera Akhiri Perang

Namun, untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mereka tak lagi berstatus tersangka setelah perkara keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement