Beranda / Nasional / Pencurian Ponsel Vonis, Polrestabes Medan Bongkar Penganiayaan, Pelapor Diduga Setrum Pelaku di Kamar Hotel

Pencurian Ponsel Vonis, Polrestabes Medan Bongkar Penganiayaan, Pelapor Diduga Setrum Pelaku di Kamar Hotel

PROBATAM.CO, MEDAN– Kasus pencurian ponsel di Pancur Batu telah diputus pengadilan. Namun, polisi menemukan perkara lain yang lebih serius, yakni penganiayaan terencana terhadap para pelaku di sebuah kamar hotel di Medan.

Polrestabes Medan mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Aula Satreskrim, Medan, Senin (2/2/2026).

Polisi menegaskan, kekerasan tersebut bukan bagian dari penegakan hukum, melainkan tindakan main hakim sendiri.

“Perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua kasus hukum yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Peristiwa bermula pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB. Toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, dibobol.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dua karyawan toko, G dan R, dilaporkan sebagai pelaku ke Polsek Pancur Batu.

Saat penyelidikan berjalan, pelapor memperoleh informasi keberadaan G dan R dan menyampaikannya kepada polisi.

Aparat berencana melakukan penindakan.
Sebelum polisi bertindak, pelapor bersama beberapa orang mendatangi tempat persembunyian G dan R di sebuah kamar hotel di Medan.

Di lokasi itu, menurut polisi, terjadi penganiayaan. Pintu kamar dibuka paksa, lalu G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama.

Korban kemudian diseret ke luar kamar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban juga disetrum dan diikat,” ujar AKBP Bayu.

Polisi telah memeriksa lima saksi netral, didapati sedikitnya empat orang terlibat langsung dalam penganiayaan di kamar hotel.

Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga menemukan keduanya dalam kondisi luka, sehingga muncul dugaan kekerasan dilakukan aparat.

Laporan penganiayaan dibuat ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025. Polisi kemudian menelusuri ulang seluruh kejadian, mulai dari hotel hingga kantor polisi.

Berdasarkan visum, keterangan saksi, dan pra-rekonstruksi, penyidik menyimpulkan, luka korban terjadi sebelum mereka berada dalam penguasaan polisi. Kekerasan tersebut terjadi di luar prosedur hukum.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Upaya mediasi sempat dilakukan, namun gagal setelah muncul permintaan kompensasi.

Proses pidana pun berlanjut.
Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada G dan R, dalam perkara pencurian.

Putusan tersebut menutup perkara pencurian, tetapi tidak menghapus perkara penganiayaan.

Dalam kasus penganiayaan, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Fakta menunjukkan adanya penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu.

Ahli hukum pidana Prof Alvi Syahrin menegaskan, status seseorang sebagai pelaku pencurian, tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

“Ini bukan tertangkap tangan. Mereka dicari, didatangi, lalu dianiaya secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Menurutnya, unsur pidana penganiayaan terpenuhi, karena dilakukan oleh lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat saksi dan alat bukti.

Menurutnya, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pidana.

Polrestabes Medan menegaskan, proses hukum tidak memberi ruang bagi balas dendam.

Informasi tentang pelaku seharusnya disampaikan kepada penyidik, bukan ditindaklanjuti sendiri. (asa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement