PROBATAM.CO, Jakarta – Kabar duka menyelimuti dunia pekerja Indonesia setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia saat sedang bekerja. Musibah ini terjadi ketika almarhum terjebak dalam unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Menurut data dari GoTo Group, Affan masih dalam status aktif dan sedang menunggu pesanan (on bid) ketika tragedi menimpanya. Aktivitas terakhirnya tercatat pada pukul 19.40 WIB, saat ia sedang berjuang mencari nafkah.
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Penuh
Mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pramudya Iriawan Buntoro mengunjungi langsung kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah,” ujar Pramudya.
Ia menambahkan bahwa Affan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Santunan yang diterima tentu tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Namun, saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan segera diterima oleh keluarga,” lanjut Pramudya.
Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris Affan menerima total santunan sebesar Rp70 juta. Rinciannya meliputi:
- Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia: Rp48 juta
- Santunan Berkala: Rp12 juta
- Biaya Pemakaman: Rp10 juta
Kisah tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua akan dedikasi dan risiko yang dihadapi oleh para pekerja di balik setiap layanan yang kita nikmati.***




Komentar