Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Photo: ANTARA)

MK Enggan Tanggapi Soal Penyataan BPN Prabowo-Sandi

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi dingin pernyataan pihak BPN Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK terkait sengketa Pilpres 2019 nanti.

Menurut Anwar, pihaknya bersifat pasif dalam masalah pengajuan gugatan, tak seperti penegak hukum lainnya.

“Begini, MK itu bersifat pasif, artinya kalau ada perkara masuk MK akan menyidangkan, mengadili dan putuskan. Artinya kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan ya berarti tidak ada yang disidangkan,” kata Anwar di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip dari Viva.co.id, Jumat, (17/5/2019).

Mengenai pernyataan sejumlah pihak yang menyebut percuma atau sia-sia bila mengajukan pada MK, Anwar tidak mau mengomentari jauh. Dia memastikan bahwa lembaganya akan berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“MK cuma mengadili, periksa perkara dalam persidangan, artinya apapun pernyataan itu kami tak bisa menanggapi terserah masing-masing,” ujar Anwar.

Setiap warga negara, lembaga negara ataupun organisasi sudah diberi hak konstitusinya oleh UU sesuai porsinya yang tertera dalam regulasi. “Yang jelas hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi oleh undang-undang,” kata Anwar menegaskan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon, memastikan bahwa BPN tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2019.

Jika kecurangan pemilu masih berlanjut, maka Fadli menyerahkan kepada rakyat langkah apa yang akan ditempuh untuk keadilan.

“Jadi ada pemikiran terserah, kita kembalikan kepada rakyat kalau kecurangan itu tidak segera diperbaiki. Saya kira kita masih ada waktu memperbaiki ini,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR Jumat, (17/5/2019).

Menurut Fadli, rakyat memiliki hak mengambil sikap atas hasil Pemilu 2019. Sebab, indikasi adanya kecurangan dalam pemilu, sama saja dengan mengkhianati rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya.

sumber : Viva.co.id

BACA JUGA

Berkaca ke Jawa Tengah, Ganjar Turunkan Kemiskinan dengan Buka Lapangan Pekerjaan

HDM Fayyadh

Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi, Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU se-Kepri

HDM Fayyadh

Ditengah Covid-19 Muncul Hand Sanitizer Berstiker Foto Bupati

Jhony

PWI Kepri Berharap KPU Lebih Teliti dalam Tugasnya

Jhony

Diprediksi Ada Tiga Pasangan Kandidat Peserta Pilkada Lingga

Jhony

Abdul Ghani Dinilai Paling Layak Dampinggi Nizar

Jhony