Kejagung Tangkap Dirut Sritex 2014-2023 Iwan Lukminto

PROBATAM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto periode 2014-2023 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” jelasnya.

Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

BACA JUGA

Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Riza Chalid, Kali Ini di Jaksel

Probatam

Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia

Probatam

Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Klaim Tak Terlibat

Probatam

Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong

Probatam

Kejagung Analisa Potensi Dugaan Unsur Korupsi Kasus Beras Oplosan

Probatam

Kejagung Buka Opsi WNA Tersangka Korupsi Satelit Navayo Disidang In Absentia

Probatam