foto: bentuk pokja pupuk bersubsidi (f-int)

Pemerintah Membentuk Pokja Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi

PROBATAM.CO, Jakarta – MENTERI Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, Selasa kemarin, membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Pembentukan pokja tertuang dalam Keputusan Menko Pangan (Kepmenkopangan) Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, hal ini dilakukan untuk mengawasi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga.

Selain itu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas, pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja. Pokja nantinya juga akan bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Karenanya, keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan. Kita berharap agar pembentukan pokja bisa mengoptimalkan perumusan kebijakan terkait pupuk bersubsidi, terkhusus dalam ketersediaan dan stabilitas harga pupuk.

Diharapkan dengan terbentuknya Pokja tersebut, distribusi komoditas pertanian nantinya bisa terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.(red)