foto: modus arisan bodong natuna (f-int)

Kerugian Mencapai Rp 50 Juta Akibat Arisan Bodong di Natuna

PROBATAM.CO, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus penipuan arisan bodong yang menjerat seorang warga setempat. 

Tersangka berinisial ES (28) ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025 setelah dilaporkan oleh korban, seorang perempuan berinisial N, yang mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal tersebut.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menjelaskan bahwa modus operandi ES adalah menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan. 

Korban, N, awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang waktu 3 November hingga 25 Desember 2024. 

Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.

“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan oleh tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. “Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tegas Kompol Paten.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.(red)