Selama Januari 2025, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 1,5 M Bagi Korban Kecelakaan

PROBATAM.CO, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan senilai Rp. 1,553 miliar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan untuk periode Januari 2025.

“Pada periode Januari 2025 korban kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan yang dijamin mendapatkan santunan berjumlah 73 jiwa” Jelas PJ Pelayanan dan Humas Irfan Ardiyansah kepada media pada Selasa (04/02/2025).

Pada Januari 2025, jumlah penyerahan santunan sampai dengan Januari 2025 mencapai Rp. 1,553 Milyar atau lebih rendah 7,85% dari bulan Januari 2024. Berdasarkan informasi data penyerahan santunan korban kecelakaan yang dimiliki PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tercatat bahwa Kota Batam, termasuk sebagai kota dengan jumlah laka tergolong tinggi di Indonesia dibandingkan dengan luas geografis daratan yang ada dengan kontribusi luas sebesar 4% dan 96% lautan
Ia juga merinci, jumlah kecelakaan angkutan umum dan lalulintas jalan s.d Januari 2025 berjumlah 73 jiwa lebih tinggi 7,35% dibandingkan Januari 2024 yang berjumlah 68 jiwa dan jumlah santunan yang lebih kecil 7,85% dibandingkan Januari 2024.

Ia menerangkan, tingginya jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Hal tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi besaran biaya rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban.

“Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan ke masyarakat, sekolah, pabrik/perusahaan, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media online dan offline dan media sosial lainnya.,” kata dia.

“Jasa Raharja Kepri selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan mitra FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas), untuk menyamakan presepsi antar instansi dalam membentuk ide dan upaya yang terbaik dalam menurunkan jumlah laka lantas yang ada di Kepri, khususnya Kota Batam” tambah Irfan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. (*)