Ketua KPU Kepri, Sriwati berbincang dengan Komisioner Bawaslu di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di Hotel CK Tanjungpinang, Minggu (12/5/2019) malam. (Photo : Asiik3/Humas)

Rekapitulasi Suara di Kepri Tertunda Tiga Kali

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau sudah kali ditunda. Penundaan ini disebabkan KPU Batam belum menyelesaikan tugasnya hingga Minggu malam (12/5).

Berdasarkan UU Nomor 7/2017, tahapan rekapitulasi suara tingkat Provinsi berakhir 25 hari setelah pemungutan suara atau tepat pukul 00.00 WIB pada 12 Mei 2019 kemaren. Hal ini sempat menimbulkan polemik.

Saksi dari partai politik maupun saksi dari peserta pemilu dalam rapat pleno berbeda pendapat terkait dilanjutkan atau ditunda rapat tersebut.

Ketua KPU Kepri Sriwati cenderung sepakat rapat pleno dilaksanakan ditunda. Alasannya, KPU Kepri juga tidak memiliki data rekapitulasi suara penghitungan perolehan suara tingkat KPU Batam.

Sriwati menjelaskan, KPU Batam masih menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sagulung, dan dipastikan malam ini dapat diselesaikan.

“Malam ini dipastikan selesai. Begitu selesai, data-data rekapitulasi langsung dibawa ke Tanjungpinang. Kami minta pihak kepolisian untuk mengawalnya,” ujarnya.

(Is)

BACA JUGA

PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

Jhony

Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Jhony

Nama Kapolres Natuna Dicatut Nyaris Menipu Bendahara PWI Kepri

Jhony

Pelantikan Pengurus PWI Kepri  Tidak Mengunakan Gedung Daerah

Jhony

Gara-gara Cabe dan Bayam serta Kangkung, Batam dan Tanjungpinang Inflasi terendah ke-4 di Sumatera

HDM Fayyadh

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh