PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau sudah kali ditunda. Penundaan ini disebabkan KPU Batam belum menyelesaikan tugasnya hingga Minggu malam (12/5).
Berdasarkan UU Nomor 7/2017, tahapan rekapitulasi suara tingkat Provinsi berakhir 25 hari setelah pemungutan suara atau tepat pukul 00.00 WIB pada 12 Mei 2019 kemaren. Hal ini sempat menimbulkan polemik.
Saksi dari partai politik maupun saksi dari peserta pemilu dalam rapat pleno berbeda pendapat terkait dilanjutkan atau ditunda rapat tersebut.
Ketua KPU Kepri Sriwati cenderung sepakat rapat pleno dilaksanakan ditunda. Alasannya, KPU Kepri juga tidak memiliki data rekapitulasi suara penghitungan perolehan suara tingkat KPU Batam.
Sriwati menjelaskan, KPU Batam masih menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sagulung, dan dipastikan malam ini dapat diselesaikan.
“Malam ini dipastikan selesai. Begitu selesai, data-data rekapitulasi langsung dibawa ke Tanjungpinang. Kami minta pihak kepolisian untuk mengawalnya,” ujarnya.
(Is)