PROBATAM.CO,Batam – Badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kerja.
Kepastian Perlindungan ini didapat setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri di Kantor KPU Provinsi Kepri, Senin (25/11/2024).
Pemberian jaminan sosial tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Budi Pramono, Mengatakan untuk Kota Batam sendiri berdasarkan data kurang lebih terdapat 16.174 Petugas KPPS dan Petugas Ketertiban yang didaftarkan untuk program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk wilayah kerja Kantor Cabang Batam Sekupang sendiri kurang lebih ada 6.524 Petugas KPPS dan Ketertiban yang didaftarkan, tersebar di 3 kecamatan diantaranya Sekupang, Batu Aji dan Sagulung sisanya sejumlah 9.650 petugas terdaftar di Kantor Cabang Batam Nagoya, jelas Budi.
Menurut Budi perlindungan Jaminan Sosial Kepada petugas penyelenggara pemilu dan pilkada sangat penting karena telah diatur dalam undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
Presiden RI melalui Inpres 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan pilkada serta menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung untuk dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminal sosial tersebut, ucap Budi.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan petugas adhoc pemilu dan pilkada akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini merupakan bentuk antisipasi serta apresiasi atas kinerja petugas yang turut membantu terselenggaranya Pilkada serentak khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Budi menyampaikan, Perlindungan Jaminan Sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh pekerja yang bergerak di sektor formal ataupun sektor informal. Dengan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman, karna telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami. Hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu Kerja Keras Bebas Cemas. Tegas Budi. (oni)