Beranda / Berita Terbaru / BKPSDM Lingga Kepri Sebut ASN Tersandung Korupsi Tak Bakal Menjabat Lagi

BKPSDM Lingga Kepri Sebut ASN Tersandung Korupsi Tak Bakal Menjabat Lagi

PROBATAM.CO,Lingga  – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Lingga, Budi Setiawan baru-baru ini. Seperti yang terjadi pada dua oknum ASN, yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya terlibat Korupsi dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun anggaran 2022 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga.

“Kita menunggu salinan putusan inkrah tersebut, yang akan kami koordinasi dengan pihak pengadilan,” kata Budi.

Di mana, terdakwa Afrianola Wisnu Brata divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 400 juta subsidiair 5 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 909.189.800.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Sementara itu, terdakwa Hendra divonis selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 728.000.000.

“Setelah mendapatkan salinan putusan, kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Budi mengaku, sejauh ini tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus korupsi masih menjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Namun, BKPSDM tidak memberikan informasi terkait dengan jumlah ASN yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi namun masih bekerja di Kabupaten Lingga.

“Kita tetap berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dengan menegakkan aturan yang ketat,” ucap dia. (oni)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement