Ilustrasi. (Foto: Cnnindonesia)

Draf RUU Polri: Polisi Bisa Awasi Ruang Siber hingga Putus Akses

PROBATAM.CO, JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.

Dalam dokumen draf RUU Polri yang diterima, rancangan aturan ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber.”

Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi,” bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf q.

Rancangan aturan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini lantaran tidak diatur sama sekali kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan hingga memutus akses terhadap ruang siber.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/24) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR.(*/Del)


















sumber: cnnindonesia