PROBATAM.CO, Jakarta – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024. Salah satunya isinya kepala daerah diminta bekerja sama dengan PWI demi meningkatkan literasi dan edukasi tentang pilkada.
SE ini ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2024 dan berisi tiga instruksi penting bagi para Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Instruksi pertama adalah memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD TA 2024 sebesar 60% dari total dana hibah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.
Instruksi kedua adalah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan, termasuk bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi terkait Pilkada Serentak 2024. Tujuannya adalah mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, dan mencegah pemberitaan negatif yang dapat merusak legitimasi hasil Pilkada.
Instruksi ketiga adalah melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI-Polri dan unsur lainnya), tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat selama Pilkada Serentak 2024 berlangsung.
Terakhir, para Kepala Daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada Juni 2024. Khusus Pilkada Serentak di Provinsi Kepri, Ketua PWI Kepri Andi meminta kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Pengurus PWI Provinsi Kepri dan pengurus PWI Kabupaten kota di Kepri perlu mensosialisasikan surat edaran ini dan perlu meningkatkan kerja sama dengan Kepala Daerah masing-masing daerah menyangkut Pilkada Serentak 2024,” ujar Andi.
Karena sesuai diktum kedua pada Surat Edaran Mendagri tersebut kata Andi, anggota PWI di Kepri perlu ambil bagian untuk memberikan kontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi menyangkut Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepri. “Di dalam Surat Edaran itu, Mendagri menyampaikan agar Kepala Daerah untuk bekerjasama dengan PWI di seluruh Indonesia, “ujar Andi.
Andi menambahkan langkah Mendagri ini sangat tepat dengan tujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih. “Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Andi. (oni)